Menkes dan Mendagri Bacakan Peraturan Pembatasan Jelang Akhir Tahun 2021, Lihat di Sini!
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, terutama varian Omicron saat libur akhir tahun, pemerintah akan menerapkan PPKM Mikro di setiap daerah.

Alun-alun di seluruh Indonesia juga akan ditutup pada malam pergantian tahun.

Pengetatan protokol kesehatan (prokes) mulai diberlakukan pemerintah jelang libur akhir tahun.

Dalam rapat koordinasi yang digelar antara kepala daerah dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, pemerintah menyiapkan sejumlah formula pengetatan.

Pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022; bersumber dari Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi Melarang pawai dan arak-arakan dan acra pergantian tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan Operasional mall diatur pukul 09.00-22.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen Tempat wisata wajib membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen Mengaktifkan Satgas Covid-19 hingga tingkat RT dan RWPeraturan ini berlaku selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru), mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tito meminta seluruh gubernur menyiapkan peraturan dengan penerapan sanksi yang tegas.

Selain pengetatan peraturan, penerapan disiplin prokes juga tidak boleh longgar.

Akhir tahun kini tinggal menghitung hari.

Imbauan untuk tetap berada di rumah dan menghindari kerumunan hendaknya disikapi dengan bijak.

Jangan sampai, tahun 2022 diawali dengan kembali melonjaknya kasus Covid-19.

Tetap waspada, jaga diri dan keluarga kita!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/245953/menkes-dan-mendagri-bacakan-peraturan-pembatasan-jelang-akhir-tahun-2021-lihat-di-sini
Dianjurkan