Apa Alasan Pejabat Eselon I dapat Dispensasi Karantina? Bagaimana Penerapan dan Pengawasannya?

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Urusan karantina tengah jadi perbincangan, setelah sebuah video viral di media sosial.

Pembuat video mengeluhkan harga paket karantina yang dinilai terlalu mahal, dan menuding adanya calo hotel yang memanfaatkan situasi dari kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Namun, tudingan calo ini dibantah komandan satgas covdi -19 Bandara Soekarno Hatta.

Pihak satgas bandara menegaskan, penumpang memilih sendiri paket karantina dan tidak ada permainan harga karena semua telah masuk dalam sistem.

Harga hotel untuk repatriasi sebenarnya telah ditetapkan oleh BNPB.

Untuk masa karantina 10 hari, harga batas bawah adalah Rp6,75 juta dan batas atas Rp21 juta.

Sementara untuk masa karantina 14 hari, harganya berkisar Rp9 juta, hingga Rp26,5 juta.

Harga ini bervariasi untuk hotel bertaraf bintang dua hingga bintang lima.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah tidak membebankan biaya karantina bagi warga yang tiba dari luar negeri karena alasan bekerja.

Sebaliknya, warga yang baru pulang dari liburan luar negeri, bisa dibebankan dengan harga tinggi agar masyarakat berpikir ulang ketika akan meninggalkan Indonesia.

Baca Juga Dispensasi Karantina Pejabat Eselon I Tidak Otomatis, Harus Pengajuan & untuk Kepentingan Dinas di https://www.kompas.tv/article/243716/dispensasi-karantina-pejabat-eselon-i-tidak-otomatis-harus-pengajuan-untuk-kepentingan-dinas

Pemerintah menegaskan tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa karantina dari yang semula 10 hari menjadi 14 hari jika kasus aktif omicron semakin meluas.

Masyarakat kembali diimbau untuk lebih bijak dan menahan diri tidak bepergian selama masa libur natal dan tahun baru.

Jangan sampai terlena, karena covid-19 masih ada.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244251/apa-alasan-pejabat-eselon-i-dapat-dispensasi-karantina-bagaimana-penerapan-dan-pengawasannya

Dianjurkan