Reaksi KPK atas Nyanyian AKP Robin Sebut Lili Pintauli Korupsi

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV KPK membantah pernyataan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terlibat dalam beberapa kasus korupsi.

Hal itu Robin sampaikan usai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Menurut PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri pernyataan itu disampaikan Robin di luar persidangan, sehingga tidak memiliki nilai pembuktian di hadapan hukum.

"Tentu keterangan seorang saksi ataupun terdakwa di luar persidangan tidak memiliki nilai pembuktian namun demikian prinsipnya seluruh fakta di dalam persidangan lah yang kami akan tindak lanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan antara satu dengan yang lain."jelas PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin: Saya Kecewa Ada di Posisi Ini, Saya Jadi Terdakwa di https://www.kompas.tv/article/243710/azis-syamsuddin-kepada-stepanus-robin-saya-kecewa-ada-di-posisi-ini-saya-jadi-terdakwa

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju juga mengatakan Lili Pintauli harus masuk penjara.

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju keterangannya merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini adalah saksikan M Syahrial."ucap Ali.

Sebelumnya dalam sidang perkara kasus suap Robin, menyebut Arief itu kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat Wakil Ketua KPK.

Video Editor: Androw

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243949/reaksi-kpk-atas-nyanyian-akp-robin-sebut-lili-pintauli-korupsi

Dianjurkan