Umrah Ditunda, AMPHURI: Larangan ke Luar Negeri Harus Berlaku Adil bagi Semua Pihak

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Kementerian Agama memutuskan menunda keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia yang rencananya akan dimulai pada 23 Desember 2021. Penundaan dilakukan demi mengantisipasi penyebaran varian Omicron.

Mewakili Kementrian Agama, Direktur Bina Haji dan Umrah Khusus Kemenag, Nur Arifin menyampaikan permintaan maaf atas kembali ditundanya umrah tahun ini.

Kemenag menyatakan penundaan dilakukan untuk mendukung pemerintah mencegah penyebaran virus corona varian baru Omicron di Indonesia.

Kemenag menegaskan tidak ingin menyia-nyiakan usaha pemerintah yang sudah berjuang melawan virus corona selama hampir 2 tahun.

Baca Juga Kemenag: Ibadah Umrah Ditunda hingga 2 Januari 2022, Setelah itu Ada Evaluasi Perkembangan di https://www.kompas.tv/article/243215/kemenag-ibadah-umrah-ditunda-hingga-2-januari-2022-setelah-itu-ada-evaluasi-perkembangan

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) menanggapi imbauan penundaan keberangkatan jamaah umrah hingga tahun 2022.

AMPHURI berharap pemerintah bijak dalam menyikapi imbauan ini.

Sehingga larangan bepergian ke luar negeri tidak hanya berlaku bagi jamaah umrah, tapi juga berlaku bagi semua pihak.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243245/umrah-ditunda-amphuri-larangan-ke-luar-negeri-harus-berlaku-adil-bagi-semua-pihak

Dianjurkan