Jadi Terdakwa Kasus Kecelakaan, Hukuman Gaga Muhammad Bisa Diperberat?

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Selama dua tahun Laura Anna divonis lumpuh pasca kecelakaan di Tol Jagorawi 2019 lalu bersama mantan kekasihnya Gaga Muhammad.

Sebelum meninggal dunia, Laura melaporkan Gaga Muhammad karena menyebabkan dirinya kecelakaan dan lumpuh, kasus selebgram Laura Anna sempat viral.

Usai kecelakaan 2 tahun lalu itu Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang atau disebut spinal cord injury sehingga membuat dirinya tak dapat berjalan.

Baca Juga Berakibat Fatal, Berikut Pejelasan Spinal Cord Injury yang Sempat Diderita Laura Anna di https://www.kompas.tv/article/242789/berakibat-fatal-berikut-pejelasan-spinal-cord-injury-yang-sempat-diderita-laura-anna

Namun Gaga Muhammad yang menyetir dalam kondisi mabuk mencoba menghindari truk hingga membanting setir mobil ke arah lain.

Mobil akhirnya menabrak pembatas jalan dan terguling di Tol Jagorawi.

Kini kasus sudah sampai tahap persidangan dan terdakwa Gaga Muhammad telah ditahan di rumah tahanan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021.

Gaga sendiri telah berstatus sebagai terdakwa kasus laka lantas yang menyebabkan luka berat.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Gaga Muhammad kemungkinan dapat didakwa dengan pasal lain, jika penyidik menemukan bukti terjadinya tindak pidana seperti dugaan Gaga Muhammad yang menyetir dalam kondisi mabuk.

Namun, kata Asep dalam hal ini penyidik perlu memastikan lebih dulu apakah mabuk tersebut dipengaruhi oleh minuman alkohol atau narkotika.

Selain itu Asep juga menyebut, pihak keluarga juga berhak memberikan tuntutan ganti rugi, yang jadi masalah apakah pihak pelaku punya harta untuk disita atau tidak.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242799/jadi-terdakwa-kasus-kecelakaan-hukuman-gaga-muhammad-bisa-diperberat

Dianjurkan