Ingat Aturan Baru! Warga dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

Di antaranya pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam.

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Dan bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR ulang pada hari ke-9 karantina di masa karantina 10 hari atau pada hari ke-13 bagi yang melakukan karantina dengan durasi 14 hari,

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini berlaku bagi semua pihak, tanpa terkecuali, wajib menjalankan aturan karantina.

Baca Juga Pemerintah Kembali Mengeluarkan Aturan Terbaru Kebijakan Karantina dari Luar Negeri di https://www.kompas.tv/article/242313/pemerintah-kembali-mengeluarkan-aturan-terbaru-kebijakan-karantina-dari-luar-negeri

Namun kini pemerintah juga mengeluarkan aturan kriteria boleh karantina mandiri, yaitu pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas, anggota DPR & menteri selama tugas dinas. Karantina mandiri berarti karantina terpusat atau tempat khusus dan tetap berlaku 10 hari.

Satgas Covid-19 juga mengeluarkan aturan bagi yang bebas karantina, di antaranya harus izin pada satgas minimal 3 hari, WNI dalam kondisi mendesak seperti sakit dan keluarga meninggal dunia, WNA pemegang visa diplomatik (tugas kenegaraan), Delegasi Negara Anggota G20 dan pelaku perjalanan orang terhormat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242322/ingat-aturan-baru-warga-dari-luar-negeri-wajib-karantina-10-hari