Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap

  • 2 tahun yang lalu
MINAHASA, KOMPAS.TV- Polres Minahasa menangkap 4 remaja perempuan yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur. Dari hasil penyelidikan, aksi penganiayaan yang viral di media sosial ini dilatarbelakangi faktor cemburu.

Video penganiayaan seorang perempuan berusia 13 tahun oleh sekelompok remaja di kelurahan Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, viral di Media Sosial.

Dalam video yang beredar luas di media sosial terlihat para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Awalnya korban dianiaya di sebuah rumah kemudian diseret ke halaman, korban dianiaya dengan cara dijambak, dipukuli hingga ditendang oleh para pelaku.

Setelah viral di media sosial, Polres Minahasa langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap 4 remaja perempuan yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Para pelaku mengaku penganiayaan dipicu faktor asmara, yakni kecemburuan salah satu pelaku terhadap korban.

Korban yang berstatus pelajar kelas 2 SMP kini mengalami trauma, menurut pihak keluarga korban hanya mengurung diri dan tidak berani keluar rumah. Selain trauma, korban juga mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung.

Pihak Keluarga Juga Mengaku Sudah didatangi Dinas PPA Setempat Yang Menawarkan Konseling Pemulihan Trauma Terhadap Korban.

#kompastvmanado #viral #polresminahasa

Yongke Londa Kompas tv Minahasa

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241956/pelaku-penganiayaan-anak-dibawah-umur-ditangkap