Humas PN Tangerang Ungkap Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Ternyata Karena...

  • 2 tahun yang lalu
Humas PN Tangerang Ungkap Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Ternyata Karena...


Humas Pengadilan Negeri atau PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkap alasan dibalik vonis Cynthiara Alona yang hanya 10 bulan. Padahal sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Arief selaku Hakim Anggota Sidang Putusan Cynthiara Alona mengaku pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang.

Menurutnya, Cynthiara Alona dalam kasus itu tidak memiliki peran dalam prostitusi anak. Pasalnya ia hanya menyewakan tempat tersebut. Selengkapnya dalam video ini.

Link Terkait:
https://banten.suara.com/read/2021/12/08/171431/humas-pn-tangerang-ungkap-alasan-cynthiara-alona-divonis-10-bulan-ternyata-karena

# CynthiaraAlona #Vonis10Bulan

Video Editor: Dewi Yuliantini
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan