Polda Jateng Bekuk Enam Pelaku Gendam, Kerugian Mencapai Rp3 Miliar

  • 3 years ago
Polda Jawa Tengah bekuk enam pelaku penipuan dengan modus gendam, aksi mereka dilakukan di wilayah Jateng. Akibat aksi itu, enam pelaku terancam kurungan penjara selama empat tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan keenamnya memiliki peran masing masing seperti meyakinkan korban, menjadi tabib, ada yang mengaku sebagai cucu tabib dan lain lain

Akibat perbuatannya, kata dia, para pelaku terancam pasal 378 KUHP.