Pengusaha Jatim Kecewa Keputusan UMK Gubernur Terlalu Tinggi

  • 3 tahun yang lalu
Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Timur atau Apindo Jatim, kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Timur, karena telah menetapkan upah minimum kabupaten kota tahun 2022 di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 36 tentang pengupahan mutlak, dan dinilai terlalu tinggi yakni 75 ribu rupiah.

Pernyataan tersebit disampaikan Koordinator Bidang Pengupahan DPP Apindo Jatim, Jhonsen Simanjutak. Ia menyatakan bahwa, para pengusaha di Jawa Timur mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penetapan UMK atau upah minimum kabupaten kota.

Untuk ring satu kota Surabaya naik sebanyak 75 ribu rupiah, hal ini dinilai terlalu tinggi sehingga merugikan pengusaha.

Sejauh ini ketetapan UMK di Jawa Timur untuk ring satu yakni, Surabaya sebesar 75 ribu rupiah, Gresik 72 ribu rupiah, Sidoarjo 68 ribu rupiah, Pasuruan 65 ribu rupiah dan Mojokerto 54 ribu rupiah. Dengan nilai tersebut, terlalu tinggi bagi pengusaha. Pihaknya akan melakukan langkah hukum dan melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur.

Meski demikian Apindo menghormati keputusan Gubernur Jawa Timur dan menghormati penyampaian aspirasi para buruh melalui aksi demontrasi selama empat hari kemarin.

#surabaya #jatim #pengusaha #apindo #kecewa #umk #buruh #tinggi

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/238149/pengusaha-jatim-kecewa-keputusan-umk-gubernur-terlalu-tinggi

Dianjurkan