Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan

  • 2 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi atas gugatan kelompok buruh tentang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah, kata Jokowi juga akan segera melaksanakan putusan MA tersebut.

"Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

link terkait:
https://www.suara.com/news/2021/11/29/113842/jokowi-soal-putusan-mk-uu-cipta-kerja-tetap-berlaku-tanpa-ada-pasal-yang-dibatalkan

#UU #cipta #kerja

Video Editor: Adam cannavaro
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan