Aturan Baru Inmendagri Soal Libur Nataru Bagi ASN, Polri-TNI, dan BUMN

  • 2 tahun yang lalu
Dalam aturan Inmendagri tentang cuti Natal dan tahun baru, pemerintah membuat aturan untuk cuti dan menunda cuti. Pelaksanaan larangan cuti Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga teknis yang terkait. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya, kasus konfirmasi positif akan mengalami kenaikan drastis menjelang hari libur panjang, seperti Natal dan Tahun Baru.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

Dianjurkan