UMP 2022 Naik Rp 37.749 Ribu dan Simak Janji Anies Baswedan
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin(22/11/2021).

Adapun kenaikan UMP Rp 37.749 dinilai Anies sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Tak sampai satu persen, kenaikan UMP diwajibkan bagi para pengusaha.

Baca Juga UMP 2022 Sudah Ditetapkan, Hipmi Sebut Sudah Sesuai dengan Situasi Terkini di https://www.kompas.tv/article/234275/ump-2022-sudah-ditetapkan-hipmi-sebut-sudah-sesuai-dengan-situasi-terkini

Dikutip dari Kompas.com Anies juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMP.

"Untuk menaikkan UMP ada ketentuannya yang harus ditaati, tapi untuk yang menurunkan biaya hidup kami bisa bantu di situ," kata Anies Kamis (18/11/2021).

Besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serta dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Video Editor: Jihan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234288/ump-2022-naik-rp-37-749-ribu-dan-simak-janji-anies-baswedan
Dianjurkan