Ini 3 Alasan untuk Stop Beli Buku Bajakan

  • 2 tahun yang lalu
Peredaran buku bajakan masih banyak ditemui. Salah satu penyebabnya adalah harga buku resmi yang dianggap mahal dan sulit dijangkau. Berikut 3 alasan mengapa kita harus stop beli buku bajakan.


Melanggar hukum
Sebab, terdapat payung hukum melalui Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta yang melindungi berbagai karya cipta dan buku. Selain itu, pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Dengan begitu, membeli buku bajakan sama dengan mendukung tindak kriminal.



Tidak menghargai karya penulis
Jerih payah penulis menjadi terabaikan karena pembaca memilih membeli buku bajakan. Padahal, penulis membutuhkan proses panjang dalam menciptakan suatu buku.



Kualitas buku yang kurang baik
Mulai dari tinta huruf yang kurang jelas, kertas yang tipis, laminasi lem kurang kuat, hingga halaman buku yang hilang. Hal tersebut membuatmu kurang nyaman dalam membaca buku.



Sumber foto:

Freepik



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Ini 3 Alasan untuk Stop Beli Buku Bajakan