Sabu dan Ganja Dimusnahkan di Karo

  • 2 tahun yang lalu
KARO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Karo memusnahkan barang bukti dari hasil tindak pidana 4 bulan terahir.

Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 197 gram lebih yang tercatat dari 56 perkara.

Untuk kasus ganja, barang bukti seberat 11 kg lebih didapat dari 10 perkara.

Sedangkan untuk tindak pidana lain seperti perjudian dan umum, sebanyak 38 perkara meliputi judi ikan, togel, dadu, dan pembunuhan.

Pemushanah yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karo ini dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, kemudian dikubur di dalam tanah.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karo Obrika Simbolon mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan pada perkara yang sudah menjalani proses peradilan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (*)

#narkoba #karo #kejaksaannegerikaro #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231352/sabu-dan-ganja-dimusnahkan-di-karo

Dianjurkan