LIVE STREAMING! QUICK COUNT PEMILU 2019
  • 2 years ago
Pantau Hasil Hitungan Cepat Hanya di IDN TImes:

https://www.idntimes.com/quick-count

https://millennialsmemilih.idntimes.com/real-count

Hasil quick count Pilpres 2019 dari lima lembaga survei
terpercaya yang bekerjasama denga IDN Times

================================================================
#QuickCount #LiveQuickCount #LivestreamingQuickCount #HasilHitunganCepat



Jokowi-Ma'ruf Unggul Sementara Versi 'Quick Count' 5 Lembaga




Jakarta, IDN Times - Saksikan hasil penghitungan cepat atau Real Quick Count Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2019 secara live hanya di Youtube IDN Times. Kami akan menyediakan Link Live Streaming untuk kalian semua dapat menyaksikan poling suara dari masing-masing daerah secara langsung

Sejarah Quick Count di Indonesia

Setiap pemilihan, baik di tingkat daerah maupun nasional, sejumlah stasiun televisi di Indonesia selalu menayangkan hasil quick count atau hitung cepat. Hasil tersebut didapatkan dari beragam lembaga survei yang selalu diperbarui setiap beberapa menit sekali.

Angka-angka terakhir quick count dari lembaga-lembaga tersebut pada umumnya selalu sama. Biasanya juga hasil itu tidak jauh berbeda selisihnya dengan penghitungan akhir secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)—kecuali pada Pilpres 2014.

Saat itu, ketika mayoritas lembaga survei—mulai dari SMRC hingga Indikator—memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla, empat lainnya mengunggulkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Keempatnya, berstatus tak dikenal, adalah JSI, Puskaptis, LSN, dan IRC.

Quick count dianggap sangat penting sampai diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Begitu krusialnya quick count sampai MK memutuskan bahwa penayangan atau perilisan perhitungannya harus dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat berakhir atau sekitar pukul 15.00 WIB. Ketua Hakim MK Anwar Usman menegaskan putusan ini saat sidang di Jakarta pada Selasa (16/4).

Ini untuk menindaklanjuti gugatan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur soal publikasi quick count tersebut. Sejumlah stasiun televisi seperti PT Media Televisi Indonesia dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia pun turut menggugat.

Namun, MK sudah mengetuk palu. Hakim mengatakan, "karena kemajuan teknologi informasi, hasil hitung cepat dapat dengan mudah disiarkan sehingga berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih dengan motivasi psikologis ingin menjadi bagian dari pemenang pemilu."


Inilah Bedanya Quick Count, Real Count, dan Exit Poll

1. Quick Count
Setelah pencoblosan, berbagai media massa biasanya langsung menayangkan quick count. Hitung cepat atau Quick count ialah cara mendapatkan gambaran hasil pemilu dengan menggunakan metode sampling dan kemampuan teknologi komunikasi.

Quick count tersebut dilakukan dengan cara menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Quick count juga memberikan gambaran dengan akurasi yang cukup terjaga karena sample langsung dari TPS target.

2. Real Count
Selain itu ada real count yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbeda dengan quick count, real count menampilkan hasil perhitungan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia secara valid.

Real count atau yang disebut juga dengan metode scan C1 menampilkan seluruh hasil TPS yang ada. Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat. Penghitungan yang komprehensif bisa memakan waktu berhari-hari.

3. Exit Poll

Berbeda dengan real count dan juga quick count. Exit poll adalah survei yang digelar di hari pemungutan suara. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada pemilih yang sudah selesai mencoblos.

Kemudian sampel ditentukan secara proporsional untuk menggambarkan populasi. Hasil exit poll sendiri bisa diketahui lebih cepat karena sumber datanya adalah wawancara pemilih.


#JokoWidodo #MarufAmin #PrabowoSubianto #SandiagaUno #Livestreaming
===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================

Temukan informasi menarik lainnya di:

https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes

===================================================
Recommended