Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Ditetapkan Tersangka

  • 2 tahun yang lalu
Polresta Surakarta menetapkan dua panitia Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka tindak kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra. Tim penyidik menjemput paksa kedua tersangka berinisial NFM dan FPJ dari kediamannya di kawasan Ketingan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.



Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yakni keterangan dari saksi, dokumen, dan keterangan ahli. Disimpulkan kedua tersangka secara bersamaan menganiaya korban yang meninggal akibat penyumbatan darah di otak. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Ditetapkan Tersangka