MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang Ke Pengemis

  • 3 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa haram bagi tindakan eksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik. Keputusan ini tertuang dalam fatwa nomor satu tahun 2021.

Menurut MUI provinsi Sulawesi Selatan kegiatan mengemis di jalanan sangat meresahkan dan menganggu ketertiban umum. Selain itu pengemis yang masih tergolong anak-anak rawan terhadap bahaya di jalanan dan juga biasanya sengaja di eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

Untuk itu MUI Sulawesi Selatan membuat tiga ketetapan. Yakni haram mengeksploitasi orang untuk meminta minta. Bagi pemberi haram memberi kepada peminta minta dijalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta hal ini tidak mendidik karakter yang baik. Bagi pengemis haram hukumnya jika yang bersangkutan mengemis memiliki fisik yang utuh dan sehat serta lantaran faktor malas bekerja.

#mui
#pengemis
#eksploitasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228579/mui-sulsel-keluarkan-fatwa-haram-memberi-uang-ke-pengemis