Pusat Perbelanjaan di DKI Diizinkan Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
  • 2 tahun yang lalu
Mulai Selasa (2/11), pusat perbelanjaan di DKI Jakarta diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Hal ini sejalan dengan status DKI yang kini masuk wilayah PPKM Level 1.



Sementara kegiatan di tempat makan diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Tempat makan diizinkan buka hingga pukul 22.00. Khusus restoran yang baru buka di malam hari bisa menerima makan di tempat hingga pukul 00.00.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Pusat Perbelanjaan di DKI Diizinkan Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen