MUI Sulsel: Jangan Salah Pahami Fatwa Ini, Umat Muslim Tetap Dianjurkan Bersedekah
  • 2 tahun yang lalu
Fatwa haram memberikan uang kepada pengemis yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel tidak menutup kemungkinan umat Muslim untuk bersedekah. Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr. Yusri Muhammad Arsyad, Lc. MA meminta masyarakat tidak salah paham terhadap fatwa haram yang diterbitkan. Sebab, yang digarisbawahi dalam fatwa ini adalah tidak diperbolehkan memberikan uang kepada mereka yang berniat buruk, yang dalam hal ini adalah pengemis yang dieksploitasi untuk mencari keuntungan.



Oleh karena itu, umat Muslim tetap dianjurkan untuk bersedekah dalam bentuk infaq, zakat, ataupun hibah kepada orang-orang yang membutuhkan, selama mereka tidak menggunakan sedekah tersebut untuk kemaksiatan. 



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

 
MUI Sulsel: Jangan Salah Pahami Fatwa Ini, Umat Muslim Tetap Dianjurkan Bersedekah