Kades Lembang Diduga Korupsi Rp 50 Miliar

  • 2 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Subdit tipikor direktorat reserse kriminal khusus kepolisian daerah jawa barat menetapkan kepala desa dan mantan kepala desa di lembang kabupaten bandung baratsebagai tersangka kasus dugaan korupsi penghapusan tanah desa yang merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar .

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi yang telah ditetapkan oleh ditreskrimsus polda jabaryakni JR kepala desa cikole serta MS mantan kepala desa cibogo lembang kabupaten bandung barat.

Keduanya di tetapkan sebagai tersangkausai menjalani pemeriksaan intensif sejak kamis pagi tadi di gedung ditreskrimsus polda jabar keduanya langsung di tahan di rutan mapolda jabaruntuk langkah pemeriksaan lebih lanjut.

Pengusutan kasus dugaan korupsi penghapusan lahan oleh dua tersangka iniberdasarkan laporan polisi april 2021 lalukeduanya terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai aparat desa dimana keduanya melakukan penghapusan aset tanah milik desa, yang terletak di blok lapang persil 57 desa cikole kecamatan lembang kabupaten bandung baratmelalui surat kepala desa tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat.

Total lahan atau tanah desa yang di hapus dan di pindahkan ke orang lain oleh tersangka yakni seluas 8 hektar senilai Rp 50 miliar lebih.

Akibat perbuatan kedua tersangkanegara di rugikan sebesar Rp 50 miliar lebihpenyidikpun terus melakukan pengembangan lebih lanjutkeduanya kini telah ditahan di polda jawa barat untuk proses hukum lebih lanjut .

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227501/kades-lembang-diduga-korupsi-rp-50-miliar

Dianjurkan