Sempat Dikritik, Akhirnya Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Untuk Naik Pesawat

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan aturan baru soal syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Kini, calon penumpang pesawat diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.

Masa berlaku hasil tes antigen untuk penumpang pesawat luar Jawa-Bali adalah 1x24 jam. Meski demikian, penumpang tetap wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Salah satu pertimbangan kebijakan ini diambil adalah masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten kota terutama antar-pulau di luar Jawa-Bali.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226735/sempat-dikritik-akhirnya-tes-antigen-kembali-jadi-syarat-untuk-naik-pesawat

Dianjurkan