Bagaimana Cara Akhiri Jeratan Pinjol Ilegal?

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberantasan pinjol ilegal semakin marak dilakukan karena sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan temuan, banyak pinjol-pinjol ilegal ini beroperasi dengan kedok sebagai koperasi simpan pinjam KSP.

Merujuk pada peraturan OJK nomor 77 tahun 2016, secara regulasi tidak ada koperasi simpan pinjam yang menjalankan kegiatan usaha pinjaman online.

Perlu dicatat per 6 Oktober lalu pelaku pinjol atau fintech lending yang terdaftar maupun berizin OJK berjumlah 106 orang.

Oleh sebab itu jika ada koperasi yang menjalankan bisnis pinjol maka sudah melenceng dari jati diri dan tujuan koperasi.

Dari sini masyarakat diminta langsung waspada dan melapor pada regulator atau kepolisian.

Masih sulit membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Banyak laporan pinjol ilegal yang justru masuk ke OJK sebagai pengawas pinjol yang legal saja.

Bagaimana mengakhiri jerat pinjol ilegal ini?

Simak dialog lengkapnya bersama Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam l. Tobing.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225848/bagaimana-cara-akhiri-jeratan-pinjol-ilegal

Dianjurkan