Hari Pertama PSBB Jakarta - Masih Banyak yang Belum Memakai Masker

  • 3 years ago
DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak hari ini, pukul 00.00 WIB. PSBB dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di ibu kota.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, mengatur mengenai batasan jumlah penumpang menjadi 50 persen dari kapasitas.

Ojek online tidak diperbolehkan mengantar penumpang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, masyarakat boleh menggunakan kendaraan roda dua selama PSBB diterapkan. PSBB sendiri berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.
Namun, hanya diperbolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan.

Hal yang sempat menjadi sorotan terkait aturan ojek online. Pemprov DKI kata Anies, sudah mengupayakan agar ojek online bisa mengantar orang dan barang. Karena belum ada perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, Pergub pun harus sejalan dengan aturan Permenkes.

Permenkes menyatakan, layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, boleh beroperasi dengan batasan hanya mengangkut barang.

"Sehingga, ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam Peraturan Gubernur ini," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam.


Reporter: Fiqih Damar Jati
Editor: Panji Galih Aksoro

===================================================
Baca selengkapnya di sini:
?utm_source=youtube&utm_medium=youtube&utm_campaign=youtube

===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================

Temukan informasi menarik lainnya di:

https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes

===================================================