Tanggapi Penyiksaan Anjing, Hotman Paris: Termasuk Tindak Pidana

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi video yang viral di media sosial tentang penyiksaan anjing bernama Canon.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (25/10/2021).

Baca Juga Sherina Sampai Stres Lihat Anjing Canon yang Mati Usai Diciduk Satpol PP Aceh di https://www.kompas.tv/article/224870/sherina-sampai-stres-lihat-anjing-canon-yang-mati-usai-diciduk-satpol-pp-aceh

Hotman mengatakan, penyiksaan hewan masuk ke ranah hukum pidana dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Di KUH Pidana pun jelas diatur penyiksaan binatang adalah merupakan tindak pidana. Penyiksaan menurut KUH Pidana adalah suatu tindak pidana," ucap Hotman.

Baca Juga Anjing Canon Mati Usai Ditangkap Satpol PP, Pemilik Tuntut Keadilan, Oh Tuhan... di https://www.kompas.tv/article/224783/anjing-canon-mati-usai-ditangkap-satpol-pp-pemilik-tuntut-keadilan-oh-tuhan

Hotman juga meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Singkil untuk mengusut tuntas kejadian tersebut, karena penyiksaan diduga berlangsung di wilayah Aceh Singkil.

Ia lalu menyebut bahwa anjing adalah hewan yang sangat setia kepada majikannya. Hotman lalu bercerita tentang satu kisah kesetiaan anjing di Jepang.

"Kesetiaannya itu asli tidak palsu," lanjutnya.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225260/tanggapi-penyiksaan-anjing-hotman-paris-termasuk-tindak-pidana

Dianjurkan