Mantan Pegawai KPK Kirim Surat Banding ke Presiden Joko Widodo
  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan surat banding administrasi ke Presiden Joko Widodo, meminta presiden membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai.

Perwakilan 57 mantan pegawai KPK meminta presiden membatalkan keputusan pemberhentian 57 pegawai KPK dengan mengajukan banding adminsitratif, karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.

Mereka juga meminta presiden mempertimbangkan keputusan 4 lembaga negara terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan KPK.

Presiden sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian tersebut, dan segera mengangkatnya menjadi aparatur sipil negara di KPK.

Baca Juga KPK Mungkin akan Panggil Anies Baswedan Jadi Saksi di Persidangan Korupsi Tanah Munjul di https://www.kompas.tv/article/223934/kpk-mungkin-akan-panggil-anies-baswedan-jadi-saksi-di-persidangan-korupsi-tanah-munjul

Sebelumnya, pimpinan KPK meneken surat keputusan pemberhentian pegawai KPK dengan hormat dan mulai berlaku pada 30 September 2021.

Sebanyak 57 pegawai dipecat karena dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan. Secara simbolik, mereka menandai pemecatan itu dengan menaruh kartu identitas ke tanah di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224476/mantan-pegawai-kpk-kirim-surat-banding-ke-presiden-joko-widodo
Dianjurkan