Polisi Pantau Grup Whatsapp?

  • 3 years ago
polisi cuma bisa masuk ke grup WhatsApp jika kamu atau orang lain di grup kamu itu melakukan kesalahan yang berkaitan dengan hukum dan ada pihak yang merasa dirugikan.

“Sekarang begini, ada dua orang bercakap-cakap menggunakan WhatsApp. Satu jelas bermasalah secara hukum apapun hukumnya. Apakah undang-undangnya ITE, pidana, apapun, terus kita atau polisi gak boleh masuk? Ya tidak ada penegakan hukum dong.

Perlu kamu ketahui nih, menurut Rudiantara, ada yang namanya media sosial dan instant messaging. Kalau kayak Facebook dan Twitter itu adalah media sosial yang ranahnya publik. Sementara untuk WhatsApp dengan chat personal adalah ranah privat atau pribadi.

“WhatsApp ranah pribadi sedangkan yang media sosial ranah publik. Kalau grup WhatsApp ini kan perdebatan. Ini ranah privat atau publik? Karena ranah publiknya banyak 100 orang 200 orang anggotanya. Itu ranah publik masuknya,”.

===================================================
Baca selengkapnya di sini:
https://www.idntimes.com/news/indonesia/helmi/ini-kata-menkominfo-rudiantara-soal-polisi-bisa-pantau-grup-whatsapp/full

===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================

Temukan informasi menarik lainnya di:

https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes

===================================================