Sidang Sengketa Tanah, Penggugat Tolak Saksi Pemkab

  • 3 tahun yang lalu
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan tentang sengketa lahan sekitar 1000 meter persegi milik warga bernama Asep Sumbada yang dijual kepada Sisi Saskia, pada tahun 2019 lalu, kembali digelar. Sidang dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi, tergugat pemkab sukabumi menghadirkan saksi untuk menguatkan bukti-bukti atas tanah tersebut.,

Dalam sidang lanjutan ini, saksi memberikan keterangan terkait lahan yang ada di lapangan bola badak putih pelabuhan ratu, kabupaten sukabumi. Saksi memberikan keterangannya asal usul lapangan bola badak putih tersebut. Namun, dalam sidang tersebut kuasa hukum penggugat menolak saksi saksi yang didatangkan oleh Pemkab, karena seluruh keterangannya lebih mendukung Pemkab. Sehingga penggugat menolak saksi dari pihak Pemkab.

Sementara kuasa hukum pemkab, tergugat menjelaskan pihaknya meyakini bahwa Lapangan Bola Badak Putih dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Pihaknya masih menunggu keputusan hakim hingga sidang selesai., Sidang sengketa lahan ini masih berlangsung, dan akan dilanjutkan nanti di persidangan berikutnya.,

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222029/sidang-sengketa-tanah-penggugat-tolak-saksi-pemkab

Dianjurkan