Tabungan Nasabah Bank BUMN Berjumlah Rp 5,8 Miliar Raib
  • 3 tahun yang lalu
Imam Rofi'i yang kaget uangnya hilang telah menggugat bank Mandiri ke pengadilan negeri kabupaten Kudu. Kuasa hukum pelapor, Musafak Kasto melalui pesan tertulisnya, meminta bank Mandiri mengembalikan dana yang tersimpan didalam rekening yang berjumlah Rp 5,8 Miliar.



Kuasa hukum pelapor juga menggugat bank Mandiri ke pengadilan negeri Kudus karena pelanggaran prinsip kepercayaan, kehati-hatian, serta kerahasiaan. Humas pengadilan negeri Kudus, Dewantoro membenarkan adanya gugatan warga terhadap sebuah bank milik BUMN.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Tabungan Nasabah Bank BUMN Berjumlah Rp 5,8 Miliar Raib