Satpol PP Tertibkan Iklan Rokok di Minimarket dan Warung

  • 3 tahun yang lalu
Petugas Satpol PP melakukan penertiban iklan rokok di sejumlah minimarket dan warung di Jakarta Timur mulai dari poster, foto, stiker, hingga pajangan rokok. Petugas juga menempelkan stiker agar para pedagang maupun pengelola minimarket tidak lagi memajang iklan rokok. Penertiban dilakukan sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Satpol PP Tertibkan Iklan Rokok di Minimarket dan Warung