Kebijakan Sistem Ganjil Genap Pantai Sanur & Kuta Dicabut Pemprov Bali

  • 3 tahun yang lalu
Sistem pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil genap tak akan diberlakukan lagi di jalan menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menilai kebijakan lalu yang telah berjalan sejak 25 September 2021 itu tidak efektif.

"Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Oleh karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut," kata Koster di Denpasar, Rabu, 6 Oktober 2021.

Pencabutan kebijakan ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. "Jadi, dengan SE yang baru ini, maka SE Nomor 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi," kata Koster.

Simak Berita selengkapnya di :
www.beritabali.com

#BeritaBali #Bali #BeritaBaliMedia #MediaOnlineBali
======================================
Connect with us on website and social media :
WEBSITE : https://www.beritabali.com
FACEBOOK : https://www.facebook.com/beritabalicom
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/beritabalimedia
TWITTER : https://twitter.com/beritabalicom
TIK TOK : https://www.tiktok.com/@beritabalicom
DAILYMOTION : https://www.dailymotion.com/beritabalicom
LINKEDIN : https://www.linkedin.com/in/beritabalicom
YOUTUBE : https://www.youtube.com/beritabalicom
======================================

Dianjurkan