Penjaga Caf di Yogyakarta Kedapatan Simpan Senjata Api, Terancam Penjara 20 Tahun
  • 3 tahun yang lalu
YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Reskrim Polres Bantul, Yogyakarta, menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan senjata api jenis rakitan beserta sembilan butir peluru tajam dan enam selongsong peluru.

Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu cafe di Kawasan Pantai Parangkusumo ini mengaku sengaja menyimpan senjata api untuk jaga diri.

Selain itu, tersangka juga mengaku membeli senjata api secata daring dari salah seorang pedagang di Kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah seharga 3,5 juta Rupiah.

Baca Juga Senjata Api Rakitan Membawa Penjaga Tempat Hiburan Malam di Bantul Terancam Hukuman Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/article/217450/senjata-api-rakitan-membawa-penjaga-tempat-hiburan-malam-di-bantul-terancam-hukuman-seumur-hidup

Terungkapnya kasus kepemilikan senjata api ini berawal dari razia narkoba yang digelar aparat Polres Bantul di Kawasan Pantai Parangkusumo. Tersangka yang dicurigai menyimpan narkoba digeledah aparat polisi namun justru menemukan senjata api yang disembunyikan di dalam mobilnya.

Akibat perbuatannya, tersangka berinisial FR ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain menangkap tersangka pemilik senjata api, aparat Polres Bantul juga menangkap sejumlah orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat berkendara.

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218181/penjaga-caf-di-yogyakarta-kedapatan-simpan-senjata-api-terancam-penjara-20-tahun
Dianjurkan