Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa
  • 3 tahun yang lalu
Sidoarjo, KompasTV Jawa Timur - Seorang mantan Kepala Desa, di Sidoarjo, terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Kasus korupsi ini merugikan negara dengan nilai awal sekitar 175 juta rupiah.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini, dilakukan oleh tersangka mantan Kepala Desa Ngaban, kecamatan Tanggulangin, kabupaten Sidoarjo, Irfan Nurido, sepanjang tahun 2017 lalu. Pada saat itu, Irfan Nurido, mengambil uang dana desa, sebesar 1,9 miliar rupiah, yang sedianya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Saat pencairan dana, oleh bank, tersangka langsung mengambil uang dana desa tersebut, dari bendahara desa, tanpa melalui prosedur. Sementara dalam penggunaan anggaran tersebut, Irfan Nurido, tidak melibatkan pihak bendahara desa, maupun tim pelaksana kegiatan desa.

Diduga, irfan mengambil keuntungan dari pembangunan fisik, dan pemberdayaan masyarakat desa, pengelolaan sampah, hingga pembayaran honor tenaga pengajar TPQ. Dari perhitungan sementara, aparat Kepolisian bersama Tim audit, memperkirakan bahwa Irfan Nurido, telah merugikan negara sekitar 175 juta rupiah.

Uang hasil tindak pidana korupsi tersebut, diakui oleh tersangka ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya, dan juga untuk mencari keuntungan pribadi. Tersangka sendiri, akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling lama selama 20 tahun penjara.



#sidoarjo #jatim #korupsi #dana #desa #kades #tanggulangin #ngaban #irfan

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/218179/polisi-ungkap-dugaan-korupsi-mantan-kepala-desa
Dianjurkan