Buka Praktik Ilegal, Dokter Gigi Gadungan Ditangkap Polisi
  • 3 tahun yang lalu
Polres Kupang Kota menangkap seorang dokter gigi gadungan berinisial AHH yang diduga melakukan malapraktik di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan praktik illegal sejak tahun 2004 setelah lulus kuliah D3 perawatan gigi. Dalam praktiknya pelaku melakukan tindakan medis layaknya seorang dokter gigi yaitu melakukan perawatan dan pemasangan gigi palsu tanpa adanya surat ijin atau surat tanda registrasi kedokteran. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat medis dan beberapa set gigi palsu.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Buka Praktik Ilegal, Dokter Gigi Gadungan Ditangkap Polisi