Polda DIY: Jarimu, Harimaumu! - Iklan Layanan Masyarakat
  • 3 tahun yang lalu
Iklan Layanan Masyarakat Polda DIY: Jarimu, Harimaumu!

Bijaklah dalam menggunakan media sosial jika tidak mau berurusan dengan hukum. Hindari menebar kebencian dengan komentar negatif yang memuat hinaan dan mencemarkan nama baik yang berdampak perpecahan dan merugikan orang lain

Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta, yang berbunyi
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Saat ini, teknologi informasi adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Terbukti banyak orang dalam kesehariannya tidak lepas dari ponsel. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi informasi sudah menjadi suatu hal yang vital dalam kehidupan manusia.

Semakin besar pengaruh teknologi informasi dalam kehidupan manusia, maka semakin besar pula risiko teknologi informasi untuk disalahgunakan.

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan