Penyidik Terapkan Pasal Kesengajaan hingga Kealpaan di Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang

  • 3 tahun yang lalu
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan di balik peristiwa kebakaran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

link terkait :
https://www.suara.com/news/2021/09/12/155210/bidik-calon-tersangka-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-polisi-siapkan-pasal-berlapis

#kebakaranlapastangerang #poldametrojaya

=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan