Vaksin COVID-19 Dijual Rp10 Juta, Polisi Tangkap ASN KKP Tarakan
  • 3 tahun yang lalu
Kepolisian Resort Tarakan melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara Kantor Kesehatan Pelabuhan karena diduga melakukan pungli dengan memperjual belikan vaksin COVID-19.



Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti memasang tarif sebesar Rp10.800.000 per paket dengan ketentuan membayar dp atau uang muka sebesar Rp5 juta dan kemudian sisanya akan dilunasi ketika ketiga paket selesai.



Adapun ketiga paket yang dimaksud adalah terdiri dari vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan, swab PCR di rumah sakit Pertamina Tarakan dan penyediaan tiket keberangkatan oleh tersangka.



Saat ini tersangka diamankan di Mako Polres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti berupa uang, empat lembar kartu vaksin dan satu unit handphone. Tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Vaksin COVID-19 Dijual Rp10 Juta, Polisi Tangkap ASN KKP Tarakan
Dianjurkan