MUI Tak Haramkan Pinjol yang Terdaftar di OJK
  • 3 tahun yang lalu
MUI berencana mengeluarkan fatwa haram terhadap pinjaman online. Namun, tidak seluruh pinjaman online hukumnya haram. Ketua MUI Cholil Nafis menjelaskan pinjol yang ilegal berdasarkan hukum sudah pasti haram. Sementara pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK ada yang konvensional dan syariah. MUI tidak akan mengharamkan pinjol konvensional. Namun, tidak menjamin pinjol konvensional itu sesuai dengan syariat islam.
MUI Tak Haramkan Pinjol yang Terdaftar di OJK