POLISI UNGKAP KASUS TABRAK LARI MOBIL FORTUNER BERPELAT DINAS POLRI DI JALAN TENTARA PELAJAR
  • 3 tahun yang lalu
POLISI UNGKAP KASUS TABRAK LARI MOBIL FORTUNER BERPELAT DINAS POLRI DI JALAN TENTARA PELAJAR

Polisi mengungkap kasus kecelakaan yang melibatkan mobil dengan pelat dinas Polri 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu (23/8/2021) sore.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, polisi menetapkan tersangka berinisial AS, yang berstatus sebagai sopir dari pemilik kendaraan Fortuner tersebut.

Adapun pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif.

Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.

"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," kata Sambodo.

AS diketahui sempat menghilangkan barang bukti.

Hal itu dilakukan AS setelah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07 yang ia kendarai melawan arah dan menabrak dua mobil.

"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan. Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," kata Sambodo.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 1, 311 Ayat 2, 311 Ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dianjurkan