Tak Terima Penahanan Diperpanjang, Kuasa Hukumnya Sambangi MA Ajukan Surat Permohonan Pembatalan

  • 3 tahun yang lalu
Tak Terima Penahanan Diperpanjang, Kuasa Hukumnya Sambangi MA Ajukan Surat Permohonan Pembatalan


Aziz Yanuar melayangkan surat permohonan pembatalan perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya Habib Rizieq Shihab (HRS)
ke Mahkamah Agung (MA) pada hari ini Kamis (19/8/2021).

Aziz selaku kuasa hukum HRS menegaskan, perpanjangan masa hukuman kliennya yang diputuskan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebutnya bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

"Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan," tegasnya di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2021). Selengkapnya dalam video ini.


Link terkait:
https://www.suara.com/news/2021/08/19/161828/tak-sudi-penahanan-habib-rizieq-diperpanjang-pengacara-ngadu-ke-ma-minta-dibatalkan

#RizieqShihab #NgadukeMA

Video Editor: Dewi Yuliantini
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan