Belajar Dari YouTube, Dua Orang Warga Nekat Bobol ATM

  • 3 tahun yang lalu
MAGELANG, KOMPAS.TV - Dua pelaku pembobolan mesin ATM tersebut yakni RA dan ARW, warga Yogyakarta. Kedua driver online tersebut kini terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah diringkus di rumahnya masing-masing.



Menurut Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba, aksi kedua pelaku tersebut dengan modus membobol mesin ATM yang berada di toko minimarket pada malam hari. Pelaku membobol mesin ATM dengan menggunakan las, dan masuk setelah menjebol atap.



Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat memutus aliran kamera pengawas. Hal tersebut membuat para penyidik menarik ke belakang rekaman kamera pengawas tersebut untuk melihat orang yang mencurigakan.



Atas aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak uang sebanyak 470 juta rupiah. Uang hasil curian tersebut sudah digunakan untuk membayar hutang serta belanja, salah satunya untuk membeli kendaraan senilai 90 juta rupiah.



Para pelaku bakal dikenai dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Dianjurkan