Penyaluran BST Kembali Dilanjutkan di Tengah Penerapan PPKM

  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah menetapkan kebijakan PPKM sebagai bentuk respon terhadap jumlah kasus COVID-19 yang terus meningkat dan munculnya varian baru. Dalam upaya penyelamatan kondisi ekonomi yang turun, pemerintah mengambil kebijakan untuk memberikan program jaring pengaman sosial.



Pada tahun 2020, salah satu program jaring pengaman sosial adalah Bantuan Sosial Tunai (BST). Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan BST. BST ini akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia sebanyak 10 juta KPM.
Penyaluran BST Kembali Dilanjutkan di Tengah Penerapan PPKM