KPK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi Lembaga Apa Pun, Pakar: Pernyataan Itu Tidak Benar

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI yang disertai permintaan tindakan korektif terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dijawab KPK dengan penyampaian keberatan.

Bahkan pimpinan KPK menganggap Ombudsman melampaui kewenangannya, namun sejumlah kalangan juga menilai penolakan KPK merupakan respon yang berlebihan.

Melansir Kompas.com, Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan kebijakan lembaga antirasuah itu tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman RI. "Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini.

Sebagaimana undang-undang, KPK melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2021).

Menanggapi hal ini Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Eksekutif Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan Ombudsman tidak menginterfensi tugas dari KPK.

Karena Ombusdman menjalakan tugasnya yaitu memastikan pelayanan publik, pejabat, dan tata negara melakukan tugas dan kewenangnnya secara baik.

Menurut Feri, Nurul Ghufron tidak membaca UU Nomor 30 tentang administrasi pemerintahan, UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dan tidak membaca UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

"Bagaimana mungkin kita mengandalkan KPK kalo KPK tidak berbicara dan berindak sesuai Undang-Undang," ujar Feri.

Mantan Komisioner KPK M Jasin mengatakan, dirinya setuju dengan Feri tentang hal tersebut dan menilai KPK salah pemahanam.

Dianjurkan