Alasan Status Tersangka Perawat Kasus Vaksin Kosong Dicabut Polisi dan Berakhir Damai

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyatakan sudah menghentikan kasus tenaga kesehatan yang menyuntikan vaksin kosong dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.

"kasus yg perawat itu sudah kita hentikan karena dari kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,"ujar Kombes Pol Guruh Arif Darmawan pada media.

Pihak perawat dan keluarga korban yang menerima vaksin kosong sempat melakukan mediasi pada Selasa (10/8/2021).

Atas keputusan itu, pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menyelesaikan kasus tersebut.

PPNI mengimbau kepada seluruh perawat dan tenaga kesehatan untuk tetap mengikuti SOP dan regulasi vaksinasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kami kesini untuk melakukan silaturahmi tapi intinya kita mengapresiasi karena sejak awal PPNI mendukung langkah langkah atas kasus kosongnya vaksin di Pluit. Pada prinsip kita ingin mengapresiasi ke semua pihak dari keluarga juga dari pihak EO sahabat kami yang sampai saat ini masih sebagai perawat yang membantu pemerintah dalam penyelesaian vaksinasi ini. Dan untuk kasus ini intinya sudah dihentikan sudah sp3 intinya sudah ada mediasi dan sudah saling memaafkan antara pihak perawat dan pihak keluarga,"ujar Maryanto, Ketua DPD PPNI Jakarta Utara.

Sebelumnya EO ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya meyuntikan vaksin kosong di Pluit pada 6 Agustus lalu.

Namun pihak kepolisian sudah mencabut kasus tersebut dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.

Dianjurkan