Pemerintah Hapus Indikator Kematian dari Penilaian Status Kritis Covid-19
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah mengeluarkan indikator kematian dalam menilai kondisi krisis Covid-19 di daerah. Pengeluaran indikator kematian ini dilakukan karena ada temuan input data yang merupakan akumulasi beberapa minggu ke belakang.



Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM level 4-3 hingga 16 Agustus 2021. Mulanya, Luhut mengatakan ada perbaikan yang cukup signifikan saat pemberlakuan PPKM.



Luhut mengatakan dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 10 Agustus-16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan.



Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah mengeluarkan indikator kematian dalam penilaiannya. Penghapusan indikator kematian ini dilakukan karena ada akumulasi data selama beberapa minggu ke belakang.



Untuk diketahui, indikator angka kematian merupakan salah satu indikator yang ditetapkan oleh WHO dalam penilaian status krisis Covid-19 di satu wilayah. Indikator kematian menjadi salah satu penentu status level sebuah daerah.
Pemerintah Hapus Indikator Kematian dari Penilaian Status Kritis Covid-19