Langgar PPKM, Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI Dibubarkan
  • 3 tahun yang lalu
SOLO, KOMPASTV - Akad nikah dan resepsi pernikahan anggota DPR RI di Solo, Jawa Tengah, dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Prosesi pernikahan diminta pindah ke KUA, agar sesuai dengan aturan PPKM level empat.

Prosesi pernikahan ini sempat viral, dimana dalam video amatir terlihat anggota Satpol PP mendatangi sebuah restoran di Kota Solo. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam (07/09/2021). Yang melangsungkan prosesi akad dan resepsi pernikahan adalah anggota DPR-RI dari komisi IV, Luluk Nur Hamidah. Luluk menikah dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam. Prosesi sendiri akhirnya berpindah ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan aturan PPKM.

Walikota solo, Gibran Rakabuming Raka, tak mau terlalu banyak mengomentari masalah ini. Gibran menyatakan Luluk kooperatif dan bersedia memindahkan prosesi akad nikahnya di KUA. Ia berharap masyarakat bisa menahan diri dulu untuk kegiatan yang mengundang kerumuman. "Yaa menahan diri dululah, kan aturannya di KUA selama PPKM, jangan ada kerumunan," kata Gibran.

Pernikahan dimasa PPKM Level IV, menurut Gibran wajib ditaati tanpa pandang bulu. Pejabat maupun masyarakat diminta menahan diri untuk tidak menyelenggarakan pesta atau sejenisnya.

#resepsidibubarkan #nikahdikua #ppkm

Dianjurkan