Modus Sebagai ART, Pelaku Curi Harta Benda Majikan
  • 3 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV Seorang wanita paruh baya yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisal SW, harus berurusan dengan polisi, lantaran nekat mencuri barang berharga milik majikannya.

Pelaku yang diringkus oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Jatanras Polresta Bandar Lampung, ditemukan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Menurut pihak kepolisian melalui Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung, Ipda Novaldo Supeno, mengatakan bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya di sepuluh lokasi berbeda.

"Pelaku menggunakan modus menjadi ART di rumah korban. Berdasarkan catatan kami, pelaku sudah lebih dari sepuluh kali melakukan pencurian." Tutur Ipda Novaldo.

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan berpura-pura menjadi Asisten Rumah Tangga (ART). Ia memanfaatkan situasi rumah korban atau majikanya yang sedang kosong untuk menggasak barang berharga seperti uang tunai, serta alat elektronik.

Pelaku SW berdalih, aksi pencurian yang ia lakukan, semata-mata untuk memenuhi himpitan kebutuhan ekonomi.

"Iya, kalau tidak ada orang baru ngambil. Ya, untuk kebutuhan ekonomi." Ujar SW.

Kini, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, serta terancam hukuman pidana selama lima tahun kurungan penjara.

#asistenrumahtangga #pencurian #kriminal

Dianjurkan