Korupsi Dana PKH Rp 450 Juta Ditangkap, Mensos Risma Apreasiasi Polres Malang

  • 3 tahun yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana PKH di Malang.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " kata Mensos dikutip dari keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).

Risma ingatkan ke semua pihak yang mengurus dana bantuan sosial masyarakat untuk jujur.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya.

Mensos tegaskan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. Karena para pendamping kan sudah mendapatkan honor.

Sebelumnya Polres Malang mengungkap status seorang perempuan pendamping PKH bernisial PTH (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Praktik korupsi sejak 2017 itu telah mengambil uang 37 Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 450 juta.

Apalagi uang tersebut dipakai tersangka untuk membeli obat, kebutuhan, hingga barang-barang elektronik.

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Video Editor: Lisa

Dianjurkan