Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak | Katadata X DJP
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memiliki program untuk meringankan usaha micro kecil menengah (UMKM) yang terdampak virus corina. Namun kebijakan ini belum bisa menarik perhatian pelaku UMKM yang sebelumnya tidak memiliki kewajiban pajak. Sejauh ini, kebijakan ini hanya dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang sudah melakukan kewajibannya. Selama pandemi ini, pajak mereka ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan.

Sementara pelaku UMKM yang tidak memiliki NPWP belum banyak yang memanfaatkan program ini. Ditjen Pajak berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk pelaku usaha memanfaatkan bebas bayar pajak selama 6 bulan. Ditjen Pajak juga meminta semua pihak bisa membantu untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait insentif pajak untuk UMKM ini.

UMKM merupakan suatu kekuatan ekonomi yang sangat besar, di mana PDB nasional Indonesia 61 persennya justru dari UMKM. Namun sektor ini juga sektor yang paling terdampak dari pandemi covid-19.

Bagaimana langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mendorong pemanfaatan insentif pajak guna menyokong UMKM di tengah pandemi?

Simak Seminar Virtual Sesi 1
"Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak"
Senin, 13 Juli 2020 | 10.00 - 11.30 WIB

Bersama:
1. Dirjen Pajak - Suryo Utomo
2. Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM - Victoria br Simanungkalit
3. Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia - Bima Laga
4. Pendiri LittleThoughts Planner - Ola Harika

Moderator:
Desi Dwi Jayanti, Katadata
Dianjurkan