Perlukah Tax Amnesty Jilid II? | Katadata Indonesia

  • 3 tahun yang lalu
Pro dan Kontra mewarnai usulan pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid kedua. Alasan pengajuan Tax Amnesty jilid 2 ini adalah bahwa banyak masyarakat yang belum memanfaatkan tax
amnesty periode sebelumnya. Kontribusi masyarakat pada Tax Amnesty jilid II juga diyakini akan meningkat dan menambah penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amesty yang berlangsung pada 1 Juli 2016 – 31 Maret 2017 lalu. Selama hampir 9 bulan tax amnesty dengan jargon ‘’Ungkap-Tebus-Lega”, ternyata masih belum mencapai target pemerintah.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Dianjurkan